SY merasakan pengalaman pahit dalam hidupnya dimulai sejak dinikahi Muhammad Rohan pada 2009 lalu. Sejak hari itu menurut pengakuan SY, dia tidak pernah diperlakukan sebagai seorang istri. SY tidak pernah digauli layaknya seorang istri oleh suaminya sendiri. Bahkan mereka harus tinggal di rumah masing-masing.
Tentu hal ini membuat SY binggung dengan perilaku suaminya. Sejak menikah dia tidak pernah diajak ke rumah dan dikenalkan kepada kedua orangtua suaminya.
Tidak lama setelah menikah, Rohan meminta SY untuk bekerja di luar negeri. Karena rasa takut, maka pemintaan untuk bekerja itu dijalaninya, "Istri harus menurut pada suami dan fokus mengurus keluarga," ujar SY di kantor Komnas Perlindungan Anak, Jalan TB Simatupang, Jakarta Timur, Rabu 15 Juni 2011.
Saat itu, Rohan membawa SY ke tempat penampungan PJTKI di Cirebon. Dari tempat itu, SY dijanjikan dapat uang Rp1,7 juta per bulan.
Setelah dari penampungan, SY dibawa sponsor untuk menjalani pelatihan sebelum ke Singapura. Tapi Karena pembelajaran bahasa Inggris yang sulit, akhirnya SY pindah kelompok untuk berangkatkan ke Arab Saudi. Tapi karena curiga, dan merasa diperjualbelikan, SY kemudian lari dari penampungan.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya sudah bekerjasama dengan Polsek Cirebon dan Polsek Cilengsi untuk memproses kasus penjualan anak itu. "Rohan sudah melangar pasal 86 UU no 28 tahun 2003 tentang perlindungan anak. Ancaman 15 tahun," ujar Arist.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Komnas PA, Rohan saat ini sudah menikah lagi dengan anak di bawah umur dengan modusnya sama. Tidak ditiduri layaknya pasangan suami istri, dan tidak dibawa ke rumah orangtuanya. Nikahnya pun tidak resmi, melainkan nikah siri.
--
Source: http://www.fiqihsoul.co.cc/2011/06/tragis-usai-dinikahi-wanita-belia-ini.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar