Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan menggagas pembentukan peraturan wali kota untuk mengatur tata kelola warung internet (warnet), termasuk bilik warnet agar tidak disalahgunakan untuk perbuatan asusila dan tindak kriminal."Nanti akan dibuat peraturan wali kota bagi pengelola warnet, walaupun penggunaan warnet kalah bersaing dengan Blackberry," kata Wali Kota Semarang, Soemarmo, di Semarang, Rabu. Soemarmo mengatakan pengaturan tata kelola warnet tersebut diperlukan seperti halnya penataan kost-kostan.
Rencana pembuatan peraturan wali kota tentang tata kelola warnet oleh Pemkot Semarang tersebut, disambut baik kalangan DPRD setempat. Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Ahmadi, dalam kesempatan sama mengatakan bahwa bilik warnet harus diatur tidak seluruhnya tertutup.
"Setidaknya kalau duduk meskipun lesehan atau dengan kursi harus kelihatan minimal sebatas bahu ke atas. Jadi jangan 'disetting' tertutup karena sangat rawan disalahgunakan untuk perbuatan asusila dan tindak kriminal," kata Ahmadi.
Bilik warnet, lanjut Ahmadi, juga harus dibatasi yakni tidak dibiarkan laki-laki dan perempuan berada dalam satu bilik warnet.
Menurutnya untuk masalah situs porno, sudah dapat diantisipasi dari pihak operator, sehingga bilik warnet yang harus diatur lebih baik. "Ketegasan dari Pemkot Semarang diperlukan, minimal harus ada peraturan wali kota untuk mengaturnya," demikian Ahmadi. Kampung Perawan 18 May, 2011
--
Source: http://kampungperawan.blogspot.com/2011/05/biasa-digunakan-mesum-tata-ruang-warnet.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar